1. Sumber Ajaran Islam: Al-Quran
Tampilkan postingan dengan label Pelajaran Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelajaran Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Jumat, 19 Mei 2017
SUMBER AJARAN ISLAM
Sumber Ajaran Islam itu ada tiga, yakni Al-Quran, Hadits (As-Sunnah),
dan Ijtihad. Ajaran yang tidak bersumber dari ketiganya bukan ajaran
Islam.
Sumber ajaran Islam pertama dan kedua (Al-Quran dan Hadits/As-Sunnah)
langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad Saw. Sedangkan yang ketiga
(ijtihad) merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid (yang berijtihad), dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
1. Sumber Ajaran Islam: Al-Quran
Secara harfiyah, Al-Quran artinya “bacaan” (qoroa, yaqrou, quranan), sebagaimana firman Allah dalam Q.S. 75:17-18:
“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengum-pulkannya dan
‘membacanya’. Jika Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah
‘bacaan’ itu”.
Al-Quran adalah kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada
Nabi Muhammad Saw, berisi ajaran tentang keimanan (akidah/tauhid/iman),
peribadahan (syariat), dan budi pekerti (akhlak).
Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw, bahkan terbesar
pula dibandingkan mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan
Kitab-Kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan
sebelumnya.
“Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia
membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang
ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” (Q.S. 10:37).
“Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya...” (Q.S. 35:31).
Al-Quran dalam wujud sekarang merupakan kodifikasi atau pembukuan yang
dilakukan para sahabat. Pertama kali dilakukan oleh shabat Zaid bin
Tsabit pada masa Khalifah Abu Bakar, lalu pada masa Khalifah Utsman bin
Affan dibentuk panitia ad hoc penyusunan mushaf Al-Quran yang diketuai
Zaid. Karenanya, mushaf Al-Quran yang sekarang disebut pula Mushaf Utsmani.
Hadits disebut juga As-Sunnah. Sunnah secara bahasa berarti "adat-istiadat" atau "kebiasaan" (traditions). Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad Saw. Penetapan (taqrir) adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap perkataan dan perilaku sahabat.
Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi Muhammad Saw.
“Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka
menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, lalu mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang
kamu berikan dan mereka menerima sepenuh hati” (Q.S. 4:65).
“Apa yang diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (Q.S. 59:7).
“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian
berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu
Kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah-ku.” (HR. Hakim dan Daruquthni).
“Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” (H.R. Abu Daud).
Sunnah merupakan “penafsir” sekaligus “juklak” (petunjuk pelaksanaan)
Al-Quran. Sebagai contoh, Al-Quran menegaskan tentang kewajiban shalat
dan berbicara tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah
yang memberikan contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai
takbiratul ihram (bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat), doa
iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat
dan salam.
Ketika Nabi Muhammad Saw masih hidup, beliau melarang para sahabatnya
menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar
ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu (Al-Quran).
Karenanya, seluruh Hadits waktu itu hanya berada dalam ingatan atau
hapalan para sahabat.
Kodifikasi Hadits dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (100
H/718 M), lalu disempurnakan sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur
(136 H/174 M). Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di
antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa, Imam Abu
Hanifah menulis Al-Fqhi, serta Imam Syafi’i menulis Ikhtilaful Hadits,
Al-Um, dan As-Sunnah.
Berikutnya muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi 40.000
Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini
adalah Imam Bukhari (194 H/256 M) dengan kitabnya Shahih Bukhari dan
Imam Muslim (206 H/261 M) dengan kitabnya Shahih Muslim. Kedua kitab
Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam Bukhari
berhasil mengumpulkan sebanyak 600.000 hadits yang kemudian
diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan 300.000 hadits yang kemudian
diseleksinya.
Ulama Hadits lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa'i yang menuangkan
koleksi haditsnya dalam Kitab Nasa'i, Imam Tirmidzi dalam Shahih
Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam
Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu'bul Imam, dan
Imam Daruquthni dalam Sunan Daruquthni.
Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas
suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan
As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid.
Kedudukan Ijtihad sebagai sumber hukum atau ajaran Islam ketiga setelah
Al-Quran dan As-Sunnah, diindikasikan oleh sebuah Hadits (Riwayat
Tirmidzi dan Abu Daud) yang berisi dialog atau tanya jawab antara Nabi
Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang diangkat sebagai Gubernur Yaman.
“Bagaimana memutuskan perkara yang dibawa orang kepada Anda?”
“Hamba akan memutuskan menurut Kitabullah (Al-Quran.”
“Dan jika di dalam Kitabullah Anda tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”
“Jika begitu, hamba akan memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”
“Dan jika Anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”
“Hamba akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (Ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikit pun.”
“Segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”
Hadits tersebut diperkuat sebuah fragmen peristiwa yang terjadi
saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya. Ketika itu
terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.
“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda mungkin akan wafat. Bagaimana kami jadinya?”
“Kamu punya Al-Quran!”
“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun dengan Kitab yang membawa penerangan dan
petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus
meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika Anda telah pergi dari
kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk kami?”
“Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti aku katakan!”
“Tetapi Rasulullah, setelah Anda pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin
timbul yang tidak dapat timbul selama hidup Anda. Kalau demikian, apa
yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang sesudah
kami?”
“Allah telah memberikan kesadaran kepada setiap manusia sebagai alat
setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan
tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan
yang lurus!”
Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Quran dan As-Sunnah.
Pada dasarnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia
menguasai Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam, juga berakhlak baik dan
menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
Pengertian & Keterkaitan Iman, Hijrah, dan Jihad
Pengertian & Keterkaitan Iman, Hijrah, dan Jihad
IMAN tidak bisa dilepaskan dari Hijrah dan Jihad. Demikian tersurat dalam Al-Quran.
Iman saja tidak cukup untuk mencapai kemenangan dan keridhaan Allah SWT, tapi juga diikuti dengan amal soleh, termasuk hijrah dan jihad.
Dua ayat berikut ini secara jelas menunjukkan keterkaitan antara iman, hijrah, dan jihad sebagai tiga hal yang tidak terpisahkan.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Al-Baqarah:218).
الَّذِينَ آمَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ اللّهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ
“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan” (QS. At-Taubah: 20).
Dua ayat di atas dengan jelas menyebutkan secara beruntun tiga kata tersebut --iman, hijrah, dan jihad.
Pengertian Iman
Iman menurut bahasa adalah membenarkan, yakni membenarkan dalam hati Ikrar dengan lisan amal dengan angota badan.Secara istilah, iman adalah membenarkan atau meyakini hal-hal yang tercantum dalam Rukun Iman:
الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْقَدَرِ كُلِّهِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
"Iman adalah engkau percaya spenuhnya kepada Allâh, Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasûl-Nya, hari akhir, dan segala taqdir yang baik maupun yang buruk" (HR. Ahmad)
Pengertian Hijrah
Hijrah menurut bahasa berarti pindah dari satu tempat ke tempat, sebagaimana Nabi Saw dan para sahabat pindah dari Makkah ke Madinah, demi keselamatan diri, keluarga, dan agama (Islam).Namun, setelah Makkah ditaklukkan, tidak ada lagi hijrah.
لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ
"Tidak ada hijrah setelah Penaklukan Makkah" (HR al-Bukhari dari Mujalid bin Mas’ud).
Hijrah dalam arti luas tersirat dalam sabda Rasûl SAW sebagai berikut:
الُمهَاجِرُمَنْ هَاجَرَ مَا نَهَى الله عَنْهُ
"Orang hijrah adalah yang meninggalkan segala yang dilarang Allâh SWT" (HR. Ahmad & Ibn Hibban).
Pengertian Jihad
Jihad secara bahasa artinya sungguhp-sungguh mengerahkan segala kemampuan untuk meraih sesuatu.Secara istilah, jihad berarti mengerahkan segala kemampuan dan kekuatan untuk membela Agama Allâh SWT dari serangan kaum Musyrikin anti-Islam.
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
"Jihadlah kalian untuk mengalahkan musyrikin dengan harta, tangan, dan lisan kalian" (HR. Al-Nasa`i, Ibn Hibban, Abu Ya’la).
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
"Jihadlah untuk mengalahkan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lisanmu" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Darimi).
Jihad membela Islam dan kaum Muslim dapat dilakukan dengan
- Harta --zakat, infak, sedekah, wakaf
- Jiwa --fisik, tenaga
- Lisan --pemikiran, tulisan, ucapan.
Pengertian, Macam dan Hukum Zina
Pengertian Zina
Zina sebuah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa memiliki ikatan hubungan perkawinan secara sah. Dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya mendapatkan sanksi yang sangat berat, baik hukum dera maupan rajam karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan akal.Hukum Zina
Zina oleh agama adalah perbuatan melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberikan hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan , dan dosa. segala bentuk hubungan kelamin diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat disamping sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah swt.berfirman dalam Surah Al- Isra Ayat 32
وَلاتَقْرَبُواالزِّنَاإِنَّهُكَانَفَاحِشَةًوَسَاءَسَبِيلا (٣٢)
Artinya : dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.Berdasarkan ayat diatas, setiap ummat islam dilarang mendekati perbuatan zina.
Al-Qur’an dan sunnah secara tegas menjelaskan hukum bagi pelaku zina baik yang belum menikah (ghairu muhsan) yakni didera seratus kali. Sementara bagi pelaku zina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam secara bahasa berarti melempari batu, sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya. Dasar hukum didera atau cambuk kali adalah firman Allah dalam surah An-Nur ayat 2.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا
رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ (٢)
Artinya : perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali
dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad SAW :
حذو عني حذو عني قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر, جلد مائة ونفي سنة والثيب بالثيب جلد مائة والرجم
Artinya:Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam. (H.R. Muslim dari’ Ubadah bin Samit:3199)
Macam – Macam Zina
Pelaku zina dikategorisasikan dalam dua macam, yaitu pezina muhzan dan gairu muhsan.Zina Muhsan
Zina muhsan adalah orang yang sudah baliq, berakal, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam (dilempar dengan batu) sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW :
Zina Ghairu Muhsan
Zina ghairu Muhsan adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan seksual. Bagi mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya :
“ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. (Q.S. an-Nur /24:2)
Macam dan Jenis Hukuman Pelaku Zina
Hukuman zina menjadi perdebatan dikalangan umat Islam terkait hukum rajam. Beberapa pendapat :- Hukum rajam dianggap paling berat diantara hukum yang ada dalam islam. Namun tidak ditetapkan dalam al-Qur’an. Seandainya Allah SWT melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara definitif dalam nash.
- Hukum membagi hamba sahaya setengah dari orang merdeka. Jika hukum rajam dianggap sebagai hukuman mati, apa ada hukuman setengah mati. Demikian juga hukuman bagi keluarga Nabi Muhammad saw. Dengan sanksi dua kali lipat. Apakah ada dua kali hukuman mati?
فَإِذَا
أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى
الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ
وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٥)
Artinya
: dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka
melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman
dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini
budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan
menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu
lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Demikian halnya dengan ketentuan surah Al-Ahzab :
يَا
نِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ
يَسِيرًا (٣٠)
Artinya
: Hai isteri-isteri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan
perbuatan keji yang nyata, niscaya akan di lipat gandakan siksaan kepada
mereka dua kali lipat. dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah.Ayat diatas menggambarkan diatas bahwa hukum rajam dapat dilipatgandakan, yakni duakali lipat.Jika diperlakukan hukum diera seratus kali lipatnya adalah 200 kali.
Hikmah Pelarangan Melakukan Zina
Beberapa hikmah pelarangan dan pengharaman zina :
- Mencegah bahaya merajalelanya perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya.
- Tazkiyatun nafs atau membersihkan jiwa, mempertahankan martabat, melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama masyarakat.
Perjuangan Dakwah Dan Kesabaran Rasulullah Nan Mulia
Kaum muslimin rahimakumullah,
tidak ada suatu nikmat yang Allah curahkan kepada seluruh hamba-Nya
melainkan nikmat tersebut adalah nikmat yang besar. Diantara nikmat
terbesar bagi umat manusia adalah diutusnya para rasul yang bertugas
memberi petunjuk ke jalan yang benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh
Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman, ketika
Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari kalangan mereka
sendiri” (QS. Ali Imran : 164). Adapun rasul yang diutus untuk
menyampaikan risalah yang berlaku bagi seluruh umat manusia -yang
merupakan rasul akhir zaman- adalah Rasulullah nan mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sifat dan karakter Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Diantara sifat dan karakter beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah apa yang telah Allah Ta’ala sebutkan di dalam Al Qur’an melalui firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya
telah datang seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya
penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu,
amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang beriman” (QS. At Taubah : 128)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala
berfirman (pada surat At Taubah ayat 128) sebagai permberitahuan
tentang anugerah Allah kepada orang-orang yang beriman, yaitu pengutusan
seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, dari jenis mereka, dan satu
bahasa dengan mereka. Ia merasa berat menyaksikan penderitaan dan
kesusahan yang menimpa umatnya, dan berkeinginan keras untuk memberi
petunjuk dan menghasilkan manfaat dunia akhirat kepada kalian, serta
sangat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang yang beriman”
(selengkapnya di Tafsir Ibnu Katsir).
Sekilas sejarah perjuangan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
1. Memulai dakwah secara rahasia selama tiga tahun
Sebagaimana diketahui, kota Makkah
merupakan pusat agama bangsa Arab. Di sana terdapat para pengabdi Ka’bah
dan pengurus berhala serta patung-patung yang disakralkan oleh seluruh
bangsa Arab. Untuk mencapai sasaran, yaitu melakukan perubahan di kota
Makkah, jauh lebih sulit dan sukar jika dibandingkan apabila hal
tersebut jauh darinya. Karenanya, berdakwah membutuhkan tekad baja yang
tak mudah tergoyahkan oleh beruntunnya musibah dan bencana yang menimpa.
Maka, memulai dakwah secara rahasia merupakan suatu hal yang bijaksana
dalam menghadapi hal itu agar penduduk Makkah tidak dikagetkan dengan
sesuatu yang bisa memancing emosi mereka.
Merupakan hal yang wajar bila yang pertama kali dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah menawarkan Islam kepada orang-orang yang memiliki hubungan dekat
dengan beliau, keluarga serta sahabat-sahabat karib beliau. Tidak
sedikit diantara mereka yang tidak sedikitpun disusupi oleh kebimbangan
terhadap keagungan Rasulullah, kebesaran jiwa beliau, serta kebenaran
berita yang dibawanya. Mereka merespon dengan baik dakwah beliau. Dalam
sejarah Islam, mereka dikenal sebagai As Sabiqun Al Awwalun (orang-orang
yang paling dahulu dan pertama masuk Islam). Di barisan depan adalah
istri Nabi, Ummul Mukminin Khadijah binti Khuwailid, disusul mantan
budak beliau Zaid bin Harits bin Syarahbil Al Kalbi, sepupu beliau Ali
bin Abi Thalib yang ketika itu masih kanak-kanak dan hidup dalam asuhan
beliau, serta sahabat karib beliau Abu Bakar Ash Shiddiq. Mereka semua
memeluk Islam di hari pertama dakwah (Ar Rahiq Al Makhtum, hal. 80-81)
2. Berdakwah secara terang-terangan
Awal dimulainya perintah untuk berdakwah secara terang-terangan adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang terdekat” (QS. Asy Syu’ara : 214). Pada surat Asy Syu’ara ini, sebelumnya terdapat cerita yang menyinggung kisah Musa ‘alaihis salam
sejak permulaan kenabian hinggan hijrahnya beliau bersama Bani Israil,
lolosnya mereka dari kejaran Fir’aun, serta tenggelamnya Fir’aun bersama
kaumnya. Kisah ini mengandung semua tahapan yang dilalui oleh Musa ‘alaihis salam
dalam dakwahnya kepada Fir’aun dan kaumnya agar menyembah Allah.
Seakan-akan rincian ini semata-mata dipaparkan seiring dengan perintah
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdakwah
di jalan Allah agar di hadapan beliau dan para sahabatnya terdapat
contoh atas pendustaan dan penindasan yang akan mereka alami nantinya
manakala mereka melakukan dakwah tersebut secara terang-terangan. (Ar Rahiq Al Makhtum, hal. 84)
Dalam sejarah beliau berdakwah secara
terang-terangan, setelah beliau merasa yakin dengan janji pamannya, Abu
Thalib, yang akan melindungi dalam tugasnya menyampaikan wahyu
Rabb-nya, suatu hari beliau berdiri di atas bukit Shafa seraya
berteriak, “Ya Shabahah! (Wahai manusia datanglah kemari).” Lalu
berkumpullah suku-suku Quraisy. Kemudian Nabi mengajak mereka untuk
bertauhid, beriman kepada risalah yang dibawanya dan kepada hari akhir. (Ar Rahiq Al Makhtum, hal. 85)
Berbagai rintangan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Betapa banyak rintangan yang dialami
oleh Rasulullah dalam berdakwah mengajak manusia kepada tauhid. Kaum
musyrikin berusaha untuk menghalangi dakwah Nabi dengan berbagai cara,
diantaranya :
1. Menyindir, menghina, mengejek, mendustakan, dan menertawakan.
Tujuan mereka dengan semua ini adalah
melemahkan dan menggembosi semangat kaum muslimin. Mereka memberikan
tuduhan-tuduhan buruk, dungu, dan bodoh kepada Nabi. Mereka memanggil
Nabi dengan sebutan orang gila. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan mereka berkata, Hai orang yang diturunkan kepadanya Adz-Dzikr (Al Qur’an), sesungguhnya kamu benar-benar orang yang gila” (QS. Al Hijr : 6). Mereka menjuluki beliau sebagai tukang sihir dan pembual. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan
mereka heran karena mereka kedatangan seorang pemberi peringatan
(rasul) dari kalangan mereka, dan orang-orang kafir berkata, ‘Ini adalah
seorang ahli sihir yang banyak berdusta’.” (QS. Shad : 4).
2. Mencoreng ajaran-ajaran beliau dan
menyebarkan syubhat-syubhat, iklan-iklan palsu, dan tuduhan-tuduhan
rendah terhadap ajaran dan kepribadian Nabi, sehingga orang-orang awam
tidak memiliki peluang untuk merenungkan dakwah beliau.
3. Menentang Al Qur’an dengan mengatakan isinya adalah dongeng orang-orang terdahulu dan menyibukkan manusia dengannya
4. Melakukan negosiasi
Mereka berusaha mempertemukan ajaran
Islam dengan jahiliyah di persimpangan jalan. Caranya adalah orang-orang
musyrikin akan meninggalkan sebagian dari agama mereka dan Nabipun
diminta meninggalkan sebagian dari agama beliau. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka mereka menginginkan supaya kamu besikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)” (QS. Al Qalam : 9). (Ar Rahiq Al Makhtum, hal. 89-90)
Bahkan lebih dari itu, kaum musyrikin sangat berkeinginan untuk menghabisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Suatu kisah menyebutkan bahwa Uqbah bin Abi Mu’ith menginjak-injak
tengkuk beliau yang mulia saat beliau sedang sujud sehingga
hampir-hampir biji matanya keluar (Ar Rahiq Al Makhtum, hal. 106)
Kesabaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah
Sungguh beliau adalah manusia yang
paling mulia, sikap, tingkah laku, serta gerak-gerik beliau. Semuanya
patut dijadikan contoh oleh siapa saja yang menghendaki kebaikan.
Diantara perkara nan agung yang patut kita teladani adalah kesabaran
beliau dalam mengajak manusia kepada agama Islam. Di antara contoh kisah
yang menunjukkan besarnya kesabaran beliau dalam berdakwah adalah
tatkala di bulan Syawwal tahun sepuluh kenabian, beliau berangkat ke
Thaif yng berjarak kurang lebih enam puluh mil dari Makkah. Beliau
berangkat dengan berjalan kaki pulang-pergi dengan disertai mantan
budaknya Zaid bin Haritsah. Setiap melewati kabilah dalam perjalanannya,
beliau mengajak mereka kepada Islam, namun tak satupun yang menjawab.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Thaif selama
sepuluh hari. Beliau tidak meninggalkan seorang tokohpun dari mereka
kecuali beliau mendatangi dan mengajaknya kepada Islam.
Namun mereka malah mendustakan dan
mengusir beliau, bahkan ketika Nabi hendak pergi meninggalkan Thaif,
mereka menghina dan melempari Nabi dengan batu. Mereka melempari tumit
Nabi sehingga sepasang sandal beliau berlumuran darah. Dalam sebuah
hadits shahih riwayat Bukhari, ketika beliau ditawari oleh
malaikat gunung, “Jika engkau mau, aku akan menimpakan Akhsyabain (dua
gunung di Makkah yang berhadapan) atas mereka”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Justru aku berharap Allah berkenan mengeluarkan dari sulbi mereka orang-orang yang menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukannya dengan sesuatu apapun.” (Ar Rahiq Al Makhtum, hal. 134-136)
Rabu, 17 Mei 2017
DAKWAH NABI MUHAMMAD SAW DI MEKAH DAN MADINAH
Nabi dan rasul terakhir yang diutus oleh Allah Swt. adalah Nabi Muhammad s.a.w. (Q.33:40). Ia dipilih menjadi nabi dan rasul pada usia 40 tahun. Ia menyampaikan risalah kenabian kepada kaumnya selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. Muhammad dilahirkan di Mekah. Kakeknya, Abdul Muttalib, menamainya Muhammad (orang terpuji), sebuah nama yang belum pernah digunakan dan dikenal sebelumnya. Ketika lahir, Muhammad telah menjadi anak yatim. Ayahnya, Abdullah, wafat sebelum ia lahir. Ketika berusia 6 tahun, Muhammad sudah menjadi yatim piatu. Ibunya, Aminah binti Wahab, meninggal dunia dalam perjalanan pulang dari Yatsrib, setelah berziarah ke kuburan suaminya. Kemudian, Muhammad diasuh oleh Abdul Muttalib. Sebelum Muhammad berusia 8 tahun, kakeknya wafat. Pamannya, Abi Talib, lalu mengambil alih tanggung jawab mengasuh Muhammad.
KHADIJAH
Pada usia 25 tahun Muhammad menikah dengan Khadijah binti Khuwailid yang berusia 40 tahun. Khadijah adalah seorang pengusaha yang mempercayai Muhammad untuk menjajakan dagangannya ke Suriah. Karena kejujuran Muhammad, Khadijah menaruh hati padanya dan menikahinya. Pasangan Khadijah- Muhammad dikaruniai 2 putra (Qasim serta Abdullah) dan 4 putri (Zainab, Rukayyah, Ummu Kalsum, dan Fatimah). Khadijah adalah wanita pertama yang masuk Islam. Ia meninggal pada usia 65 tahun, setelah 25 tahun menikah dengan Muhammad.
video ttg kisah nabi yang pertamaWAHYU PERTAMA
Menjelang usia 40 tahun, Muhammad sering menyendiri dan bertafakur di Gua Hira. Gua ini terletak di Bukit Hira, sekitar 6 km di sebelah timur laut kota Mekah. Tingginya 155 cm dan bisa memuat 4 orang. Di gua ini Muhammad beribadah sepanjang Ramadan. Di gua ini pula Muhammad menerima wahyu pertamanya pada tanggal 17 Ramadan 12 SH/6 Agustus 610 M. Malaikat Jibril menemui dan menyuruhnya membaca wahyu Allah (Q.96:1-5).
DAKWAH
Ada dua tahap dakwah yang dilakukan Muhammad. Pertama, dakwah secara diam-diam selama 3 tahun. Keluarga dan sahabat Nabi yang masuk Islam pada tahap ini antara lain Khadijah, Abu Bakar as-Siddiq, dan Ali bin Abi Talib. Kedua, dakwah secara terang-terangan, yang dilakukan Nabi setelah turun perintah Allah (Q.15:94). Dakwah ini berlangsung hingga Nabi wafat. Banyak sahabat yang memeluk Islam pada masa ini, antara lain Umar bin Khattab dan Usman bin Affan.
AKSI MENENTANG DAKWAH
Kaum musyrik Quraisy tak mampu menghentikan dakwah Muhammad. Berbagai cara mereka lakukan, tapi hasilnya tetap nihil. Mereka lalu mengutus 10 orang untuk menemui Abi Talib dan meminta agar ia mau membujuk keponakannya berhenti berdakwah. Namun Muhammad menolak permintaan tersebut. Melihat keteguhan hati Muhammad, Abi Talib akhirnya mendukung keputusan keponakannya itu dan berjanji untuk selalu melindunginya dari ancaman orang Quraisy.
TAHUN DUKA CITA
Muhammad benar-benar sedih ketika Abi Talib yang menjadi pelindung utamanya wafat pada bulan Ramadan 2 SH, dalam usia 87 tahun. Belum hilang kesedihannya, Khadijah, istrinya yang ia cintai dan selalu mendampinginya dalam perjuangan, juga meninggal dunia. Muhammad sangat sedih dengan wafatnya kedua orang yang menjadi pembela risalahnya itu. Karena itu, tahun ke- 10 kenabian ini disebut ‘Am al-Huzn (tahun duka cita).
ISRA` MI`RAJ
Pada tahun ke-10 kenabian, terjadi peristiwa Isra Mikraj. Allah Swt. memperjalankan Nabi Saw. pada malam hari (Isra) dari Masjidilharam di Mekah ke Masjidilaksa di Yerusalem, kemudian membawanya naik (mikraj) ke langit agar bisa menyaksikan kekuasaan Allah Swt. (Q.17:1). Dalam kesempatan mi’raj itulah Nabi menerima perintah dari Allah Swt. berupa kewajiban menjalankan salat lima waktu.
DAKWAH KE THA’IF
Gangguan kaum Kuraisy terhadap Muhammad semakin menjadi-jadi setelah paman dan istrinya wafat. Pada bulan Syawal tahun ke-10 kenabian, Muhammad pergi ke luar kota Mekah menuju Ta’if (65 km sebelah tenggara Mekah) bersama anak angkatnya, Zaid bin Harisah, untuk menyebarkan dakwah. Selama sepuluh hari, Nabi Saw. menemui para pemuka Bani Saqif. Namun kehadiran Nabi di sana ditolak oleh mereka.
IKRAR AQABAH
Suatu saat Nabi bertemu dengan enam orang suku Aus dan Khazraj dari Yatsrib. Nabi menggunakan kesempatan ini untuk memperkenalkan agama Islam. Mereka pun lalu menyatakan masuk Islam di hadapan Nabi. Setelah pulang ke Yatsrib, mereka memberitahukan hal tersebut kepada penduduk lainnya. Pada musim haji berikutnya, datanglah delegasi suku Aus dan Khazraj menemui Nabi di Aqabah. Mereka menyatakan ikrar kesetiaan kepada Nabi, yang kemudian dikenal dengan Ikrar Aqabah. Mereka juga meminta agar Nabi bersedia pindah ke Yatsrib untuk menghindari gangguan orang Kuraisy. Mereka berjanji akan membela Nabi dari segala ancaman.
RENCANA MEMBUNUH NABI
Sebelum hijrah ke Yatsrib, kaum Kuraisy berencana membunuh Nabi. Tapi rencana jahat itu ketahuan sebelum terlaksana. Ketika mereka mengepung rumah Nabi, mereka hanya menemukan Ali bin Abi Talib di tempat tidur Nabi, sementara Nabi dan Abu Bakar sudah pergi. Ketika kaum Kuraisy mengejar, Nabi dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Sur. Setelah aman barulah mereka melanjutkan perjalanan ke Yatsrib.
HIJRAH KE MADINAH
Dua belas tahun sudah Nabi berdakwah, tapi kaum Kuraisy tetap belum mau menerima risalah kenabiannya. Maka Nabi hijrah ke Yatsrib. Setelah Nabi hijrah, kota Yatsrib kemudian dikenal dengan sebutan Madinah an-Nabi (kota Nabi) atau Madinah al- Munawwarah (kota yang bercahaya).
MASJID QUBA
Sebelum sampai di Madinah, Nabi dan Abu Bakar singgah di Quba, sebuah desa yang jaraknya 10 km dari Madinah. Nabi tinggal di sana selama beberapa hari, sambil menunggu kedatangan Ali bin Abi Talib dari Mekah. Di desa ini, Nabi membangun Masjid Quba. Inilah masjid pertama yang dibangun oleh Nabi Saw. sebagai pusat peribadatan. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-12 kenabian Muhammad.
PIAGAM MADINAH
Di Madinah, Nabi memimpin penataan dan peletakan dasar- dasar kehidupan bagi kaum muslim dan penduduk Madinah dalam beberapa langkah. Pertama, mempererat tali ukhuwah Islamiah (persaudaraan Islam) antara kaum Muhajirin dan Ansar yang sudah masuk Islam. Kedua, membangun Masjid Nabawi, sebagai tempat untuk mewujudkan rasa persaudaraan itu. Ketiga, mengikat tali persaudaraan dengan komunitas lain yang tidak beragama Islam, yaitu kaum Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Ikatan hubungan itu terwujud dalam perjanjian yang disebut dengan Misaq Madinah (Piagam Madinah). Dengan dasar-dasar itu, masyarakat Madinah bisa disebut sebagai sebuah negara, dengan Nabi Muhammad sebagai kepala negara.
IZIN PERANG
Kendati Nabi dan pengikutnya sudah hijrah ke Madinah, orang Kuraisy terus mengganggu mereka. Sementara itu kaum Yahudi di Madinah iri melihat kondisi militer, politik, dan ekonomi kaum muslim semakin baik. Mereka lantas bersekongkol dengan kaum Kuraisy untuk melumpuhkan kaum muslim. Karena kaum muslim semakin terancam, Allah mengizinkan mereka untuk berperang (Q.22:39-41). Setelah mendapat izin Allah Swt., Nabi dan kaum muslim lalu memerangi orang Kuraisy dan Yahudi. Ada beberapa peperangan yang dipimpin Nabi, misalnya Perang Badr, Perang Uhud, Perang Khandaq (parit), dan Fath Makkah.
Video kisah nabi Muhammad SAW yang keduaPERJANJIAN HUDAIBIYAH
Pada tahun ke-6 hijrah, Nabi bermimpi memasuki kota Mekah dan bertawaf (mengelilingi Ka’bah). Mimpi itu disampaikan kepada para sahabat. Saat itu pula, Nabi mengumumkan kepada kaum muslim untuk menunaikan ibadah haji di Mekah. Namun kaum musyrik Kuraisy menghalang- halangi mereka. Kaum Kuraisy kemudian mengutus Suhayl bin Amr untuk bertemu dengan Nabi dan membuat perjanjian perdamaian. Nabi dan Suhayl menyepakati syarat- syarat perdamaian itu. Kalimat perjanjian ditulis oleh Ali bin Abi Talib, atas perintah Nabi. Perjanjian itu dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah.
ISI PERJANJIAN HUDAIBIYAH
Kaum muslim dan kaum Kuraisy mengadakan gencatan senjata selama 10 tahun. Jika ada kaum Kuraisy yang menyeberang ke pihak Nabi tanpa seizin walinya, ia harus dikembalikan kepada mereka, tapi jika pengikut Muhammad menyeberang ke pihak musyrik Kuraisy, ia tidak akan dikembalikan kepada Muhammad. Kabilah-kabilah Arab bebas bersekutu dengan Muhammad ataupun dengan orang Kuraisy. Pada tahun tersebut (6H), Nabi dan rombongan harus kembali ke Madinah dan tidak boleh masuk ke Mekah. Mereka juga harus menunda ibadah haji hingga tahun berikutnya, dengan syarat tidak akan tinggal di Mekah lebih dari tiga hari dan tidak membawa senjata selain pedang di dalam sarungnya.
‘UMRAH AL-QADA’
Setahun setelah Perjanjian Hudaibiyah ditandatangani, Nabi dan kaum muslim dapat memasuki kota Mekah untuk beribadah haji di Ka’bah. Kaum musyrik Kuraisy membiarkan mereka tinggal di Mekah selama tiga hari. Kesempatan ini digunakan oleh Nabi dan kaum muslim untuk menunaikan umrah, yang disebut ‘Umrah al-Qada’, pengganti umrah yang tidak terlaksana pada tahun sebelumnya karena dilarang kaum musyrik Kuraisy.
PENYEBARAN ISLAM
Perjanjian Hudaibiyah menciptakan suasana tenang dan aman. Enam bulan setelah perjanjian itu Nabi berdakwah kepada para penguasa di sekitar Arab, dengan cara mengirimkan surat, antara lain kepada penguasa Iran, Mesir, Abessinia, Persia dan Romawi (Bizantium). Surat Nabi seluruhnya berjumlah sekitar 105 buah. Namun, tidak semua teks surat itu disalin lengkap. Surat itu berisi seruan untuk masuk Islam. Setiap surat dicap dengan stempel dari perak yang diukir dengan tiga baris kata: Muhammad, Rasul, Allah.
FATH MAKKAH
Suatu saat kaum Kuraisy melanggar Perjanjian Hudaibiyah dengan membantu sekutu mereka menyerang sekutu kaum muslim. Mengetahui hal itu, Nabi segera menyiapkan sepuluh ribu pasukan muslim untuk berangkat ke Mekah. Pasukan muslim memasuki kota Mekah tanpa perlawanan dari kaum Kuraisy. Peristiwa itu disebut Fath Makkah (pembebasan Mekah). Di Mekah, Nabi menghancurkan berhala-berhala di sekeliling Ka’bah. Setelah itu Nabi menyuruh Bilal menyerukan azan dari atas Ka’bah. Kemudian mereka mendirikan salat berjemaah dengan dipimpin oleh Rasulullah Saw.
HAJI WADA’
Pada tahun ke-10 Hijrah, Nabi menunaikan ibadah haji. Beliau berangkat ke Mekah pada 28 Zulkaidah, setelah menunjuk Abu Dujanah sebagai wakilnya di Madinah. Pada 4 Zulhijah, Nabi tiba di Mekah, dan langsung masuk ke Masjidilharam melalui pintu Bani Syaibah, serta melakukan tawaf dan sai. Pada 8 Zulhijah, Nabi berangkat ke Mina dan tinggal di sana hingga terbit fajar. Pada pagi hari 9 Zulhijah, Nabi berangkat ke Arafah dengan diikuti oleh sekitar 100.000 jemaah. Pada ibadah haji wada’ (wadak) ini turun firman Allah Swt. (Q.5:3) yang menandakan bahwa Allah Swt. telah menyempurnakan agama Islam kepada umat-Nya dan telah mencukupkan nikmat- Nya. Perjalanan haji ini kemudian disebut Haji wadak (haji perpisahan), karena beberapa bulan setelah ibadah haji itu Nabi wafat.
WAFAT NABI
Dua bulan setelah menunaikan ibadah Haji Wadak, Nabi menderita demam. Badannya mulai lemah. Meskipun demikian ia tetap memimpin salat berjemaah. Namun setelah merasa sangat lemah, ia menunjuk Abu Bakar menjadi penggantinya sebagai imam salat. Setelah beberapa hari sakit, Nabi dipanggil ke haribaan Allah Swt. pada tanggal 12 Rabiulawal 11 H atau 8 Juni 632 M. Nabi wafat dalam usia 63 tahun. Abu Bakar as-Siddiq kemudian ditunjuk oleh kaum Muhajirin dan Ansar sebagai Khalifah ar-Rasul (pengganti Rasul).
UMMUL MUKMININ
Setelah Khadijah wafat, Muhammad menikah lagi sepuluh kali. Kesebelas istri Nabi disebut Ummul Mukminin (ibu orang- orang beriman). Nabi menikahi para wanita tersebut karena beberapa alasan, antara lain untuk melindunginya dari tekanan kaum musyrik, membebaskannya dari status tawanan perang, mengangkat derajatnya, dan menciptakan perdamaian dengan suku dari wanita yang dinikahi oleh Nabi.
video Kisah Nabi Muhammad SAW.Yang ketigaRANGKAIAN TAHUN PERJALANAN NABI MUHAMMAD SAW.
570 Lahir di Mekah pada tanggal 12 Rabiulawal Tahun Gajah atau tanggal 20 April
595 Menikah dengan Khadijah binti Khuwailid
610 Menerima wahyu pertama
617 Tahun Duka Cita (‘Am al-Huzn). Abi Talib dan Khadijah wafat
619 Berdakwah ke Ta’if

621 Isra Mikraj

622 Hijrah ke Madinah

624 Perang Badr

625 Perang Uhud

626 Perang Khandaq

628 Perjanjian Hudaibiyah

629 Menunaikan ‘Umrah al-Qada’
630 Pembebasan kota Mekah oleh kaum muslim

631 Tahun Perutusan (‘Am al-Bi’sah). Beberapa tokoh dan delegasi dari berbagai penjuru datang untuk menyatakan keislaman mereka
632 Haji Wada’. Nabi Muhammad wafat pada tanggal 12 Rabiulawal 11 H atau tanggal 8 Juni.
KHADIJAH
Pada usia 25 tahun Muhammad menikah dengan Khadijah binti Khuwailid yang berusia 40 tahun. Khadijah adalah seorang pengusaha yang mempercayai Muhammad untuk menjajakan dagangannya ke Suriah. Karena kejujuran Muhammad, Khadijah menaruh hati padanya dan menikahinya. Pasangan Khadijah- Muhammad dikaruniai 2 putra (Qasim serta Abdullah) dan 4 putri (Zainab, Rukayyah, Ummu Kalsum, dan Fatimah). Khadijah adalah wanita pertama yang masuk Islam. Ia meninggal pada usia 65 tahun, setelah 25 tahun menikah dengan Muhammad.
video ttg kisah nabi yang pertamaWAHYU PERTAMA
Menjelang usia 40 tahun, Muhammad sering menyendiri dan bertafakur di Gua Hira. Gua ini terletak di Bukit Hira, sekitar 6 km di sebelah timur laut kota Mekah. Tingginya 155 cm dan bisa memuat 4 orang. Di gua ini Muhammad beribadah sepanjang Ramadan. Di gua ini pula Muhammad menerima wahyu pertamanya pada tanggal 17 Ramadan 12 SH/6 Agustus 610 M. Malaikat Jibril menemui dan menyuruhnya membaca wahyu Allah (Q.96:1-5).
DAKWAH
Ada dua tahap dakwah yang dilakukan Muhammad. Pertama, dakwah secara diam-diam selama 3 tahun. Keluarga dan sahabat Nabi yang masuk Islam pada tahap ini antara lain Khadijah, Abu Bakar as-Siddiq, dan Ali bin Abi Talib. Kedua, dakwah secara terang-terangan, yang dilakukan Nabi setelah turun perintah Allah (Q.15:94). Dakwah ini berlangsung hingga Nabi wafat. Banyak sahabat yang memeluk Islam pada masa ini, antara lain Umar bin Khattab dan Usman bin Affan.
AKSI MENENTANG DAKWAH
Kaum musyrik Quraisy tak mampu menghentikan dakwah Muhammad. Berbagai cara mereka lakukan, tapi hasilnya tetap nihil. Mereka lalu mengutus 10 orang untuk menemui Abi Talib dan meminta agar ia mau membujuk keponakannya berhenti berdakwah. Namun Muhammad menolak permintaan tersebut. Melihat keteguhan hati Muhammad, Abi Talib akhirnya mendukung keputusan keponakannya itu dan berjanji untuk selalu melindunginya dari ancaman orang Quraisy.
TAHUN DUKA CITA
Muhammad benar-benar sedih ketika Abi Talib yang menjadi pelindung utamanya wafat pada bulan Ramadan 2 SH, dalam usia 87 tahun. Belum hilang kesedihannya, Khadijah, istrinya yang ia cintai dan selalu mendampinginya dalam perjuangan, juga meninggal dunia. Muhammad sangat sedih dengan wafatnya kedua orang yang menjadi pembela risalahnya itu. Karena itu, tahun ke- 10 kenabian ini disebut ‘Am al-Huzn (tahun duka cita).
ISRA` MI`RAJ
Pada tahun ke-10 kenabian, terjadi peristiwa Isra Mikraj. Allah Swt. memperjalankan Nabi Saw. pada malam hari (Isra) dari Masjidilharam di Mekah ke Masjidilaksa di Yerusalem, kemudian membawanya naik (mikraj) ke langit agar bisa menyaksikan kekuasaan Allah Swt. (Q.17:1). Dalam kesempatan mi’raj itulah Nabi menerima perintah dari Allah Swt. berupa kewajiban menjalankan salat lima waktu.
DAKWAH KE THA’IF
Gangguan kaum Kuraisy terhadap Muhammad semakin menjadi-jadi setelah paman dan istrinya wafat. Pada bulan Syawal tahun ke-10 kenabian, Muhammad pergi ke luar kota Mekah menuju Ta’if (65 km sebelah tenggara Mekah) bersama anak angkatnya, Zaid bin Harisah, untuk menyebarkan dakwah. Selama sepuluh hari, Nabi Saw. menemui para pemuka Bani Saqif. Namun kehadiran Nabi di sana ditolak oleh mereka.
IKRAR AQABAH
Suatu saat Nabi bertemu dengan enam orang suku Aus dan Khazraj dari Yatsrib. Nabi menggunakan kesempatan ini untuk memperkenalkan agama Islam. Mereka pun lalu menyatakan masuk Islam di hadapan Nabi. Setelah pulang ke Yatsrib, mereka memberitahukan hal tersebut kepada penduduk lainnya. Pada musim haji berikutnya, datanglah delegasi suku Aus dan Khazraj menemui Nabi di Aqabah. Mereka menyatakan ikrar kesetiaan kepada Nabi, yang kemudian dikenal dengan Ikrar Aqabah. Mereka juga meminta agar Nabi bersedia pindah ke Yatsrib untuk menghindari gangguan orang Kuraisy. Mereka berjanji akan membela Nabi dari segala ancaman.
RENCANA MEMBUNUH NABI
Sebelum hijrah ke Yatsrib, kaum Kuraisy berencana membunuh Nabi. Tapi rencana jahat itu ketahuan sebelum terlaksana. Ketika mereka mengepung rumah Nabi, mereka hanya menemukan Ali bin Abi Talib di tempat tidur Nabi, sementara Nabi dan Abu Bakar sudah pergi. Ketika kaum Kuraisy mengejar, Nabi dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Sur. Setelah aman barulah mereka melanjutkan perjalanan ke Yatsrib.
HIJRAH KE MADINAH
Dua belas tahun sudah Nabi berdakwah, tapi kaum Kuraisy tetap belum mau menerima risalah kenabiannya. Maka Nabi hijrah ke Yatsrib. Setelah Nabi hijrah, kota Yatsrib kemudian dikenal dengan sebutan Madinah an-Nabi (kota Nabi) atau Madinah al- Munawwarah (kota yang bercahaya).
MASJID QUBA
Sebelum sampai di Madinah, Nabi dan Abu Bakar singgah di Quba, sebuah desa yang jaraknya 10 km dari Madinah. Nabi tinggal di sana selama beberapa hari, sambil menunggu kedatangan Ali bin Abi Talib dari Mekah. Di desa ini, Nabi membangun Masjid Quba. Inilah masjid pertama yang dibangun oleh Nabi Saw. sebagai pusat peribadatan. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-12 kenabian Muhammad.
PIAGAM MADINAH
Di Madinah, Nabi memimpin penataan dan peletakan dasar- dasar kehidupan bagi kaum muslim dan penduduk Madinah dalam beberapa langkah. Pertama, mempererat tali ukhuwah Islamiah (persaudaraan Islam) antara kaum Muhajirin dan Ansar yang sudah masuk Islam. Kedua, membangun Masjid Nabawi, sebagai tempat untuk mewujudkan rasa persaudaraan itu. Ketiga, mengikat tali persaudaraan dengan komunitas lain yang tidak beragama Islam, yaitu kaum Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Ikatan hubungan itu terwujud dalam perjanjian yang disebut dengan Misaq Madinah (Piagam Madinah). Dengan dasar-dasar itu, masyarakat Madinah bisa disebut sebagai sebuah negara, dengan Nabi Muhammad sebagai kepala negara.
IZIN PERANG
Kendati Nabi dan pengikutnya sudah hijrah ke Madinah, orang Kuraisy terus mengganggu mereka. Sementara itu kaum Yahudi di Madinah iri melihat kondisi militer, politik, dan ekonomi kaum muslim semakin baik. Mereka lantas bersekongkol dengan kaum Kuraisy untuk melumpuhkan kaum muslim. Karena kaum muslim semakin terancam, Allah mengizinkan mereka untuk berperang (Q.22:39-41). Setelah mendapat izin Allah Swt., Nabi dan kaum muslim lalu memerangi orang Kuraisy dan Yahudi. Ada beberapa peperangan yang dipimpin Nabi, misalnya Perang Badr, Perang Uhud, Perang Khandaq (parit), dan Fath Makkah.
Video kisah nabi Muhammad SAW yang keduaPERJANJIAN HUDAIBIYAH
Pada tahun ke-6 hijrah, Nabi bermimpi memasuki kota Mekah dan bertawaf (mengelilingi Ka’bah). Mimpi itu disampaikan kepada para sahabat. Saat itu pula, Nabi mengumumkan kepada kaum muslim untuk menunaikan ibadah haji di Mekah. Namun kaum musyrik Kuraisy menghalang- halangi mereka. Kaum Kuraisy kemudian mengutus Suhayl bin Amr untuk bertemu dengan Nabi dan membuat perjanjian perdamaian. Nabi dan Suhayl menyepakati syarat- syarat perdamaian itu. Kalimat perjanjian ditulis oleh Ali bin Abi Talib, atas perintah Nabi. Perjanjian itu dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah.
ISI PERJANJIAN HUDAIBIYAH
Kaum muslim dan kaum Kuraisy mengadakan gencatan senjata selama 10 tahun. Jika ada kaum Kuraisy yang menyeberang ke pihak Nabi tanpa seizin walinya, ia harus dikembalikan kepada mereka, tapi jika pengikut Muhammad menyeberang ke pihak musyrik Kuraisy, ia tidak akan dikembalikan kepada Muhammad. Kabilah-kabilah Arab bebas bersekutu dengan Muhammad ataupun dengan orang Kuraisy. Pada tahun tersebut (6H), Nabi dan rombongan harus kembali ke Madinah dan tidak boleh masuk ke Mekah. Mereka juga harus menunda ibadah haji hingga tahun berikutnya, dengan syarat tidak akan tinggal di Mekah lebih dari tiga hari dan tidak membawa senjata selain pedang di dalam sarungnya.
‘UMRAH AL-QADA’
Setahun setelah Perjanjian Hudaibiyah ditandatangani, Nabi dan kaum muslim dapat memasuki kota Mekah untuk beribadah haji di Ka’bah. Kaum musyrik Kuraisy membiarkan mereka tinggal di Mekah selama tiga hari. Kesempatan ini digunakan oleh Nabi dan kaum muslim untuk menunaikan umrah, yang disebut ‘Umrah al-Qada’, pengganti umrah yang tidak terlaksana pada tahun sebelumnya karena dilarang kaum musyrik Kuraisy.
PENYEBARAN ISLAM
Perjanjian Hudaibiyah menciptakan suasana tenang dan aman. Enam bulan setelah perjanjian itu Nabi berdakwah kepada para penguasa di sekitar Arab, dengan cara mengirimkan surat, antara lain kepada penguasa Iran, Mesir, Abessinia, Persia dan Romawi (Bizantium). Surat Nabi seluruhnya berjumlah sekitar 105 buah. Namun, tidak semua teks surat itu disalin lengkap. Surat itu berisi seruan untuk masuk Islam. Setiap surat dicap dengan stempel dari perak yang diukir dengan tiga baris kata: Muhammad, Rasul, Allah.
FATH MAKKAH
Suatu saat kaum Kuraisy melanggar Perjanjian Hudaibiyah dengan membantu sekutu mereka menyerang sekutu kaum muslim. Mengetahui hal itu, Nabi segera menyiapkan sepuluh ribu pasukan muslim untuk berangkat ke Mekah. Pasukan muslim memasuki kota Mekah tanpa perlawanan dari kaum Kuraisy. Peristiwa itu disebut Fath Makkah (pembebasan Mekah). Di Mekah, Nabi menghancurkan berhala-berhala di sekeliling Ka’bah. Setelah itu Nabi menyuruh Bilal menyerukan azan dari atas Ka’bah. Kemudian mereka mendirikan salat berjemaah dengan dipimpin oleh Rasulullah Saw.
HAJI WADA’
Pada tahun ke-10 Hijrah, Nabi menunaikan ibadah haji. Beliau berangkat ke Mekah pada 28 Zulkaidah, setelah menunjuk Abu Dujanah sebagai wakilnya di Madinah. Pada 4 Zulhijah, Nabi tiba di Mekah, dan langsung masuk ke Masjidilharam melalui pintu Bani Syaibah, serta melakukan tawaf dan sai. Pada 8 Zulhijah, Nabi berangkat ke Mina dan tinggal di sana hingga terbit fajar. Pada pagi hari 9 Zulhijah, Nabi berangkat ke Arafah dengan diikuti oleh sekitar 100.000 jemaah. Pada ibadah haji wada’ (wadak) ini turun firman Allah Swt. (Q.5:3) yang menandakan bahwa Allah Swt. telah menyempurnakan agama Islam kepada umat-Nya dan telah mencukupkan nikmat- Nya. Perjalanan haji ini kemudian disebut Haji wadak (haji perpisahan), karena beberapa bulan setelah ibadah haji itu Nabi wafat.
WAFAT NABI
Dua bulan setelah menunaikan ibadah Haji Wadak, Nabi menderita demam. Badannya mulai lemah. Meskipun demikian ia tetap memimpin salat berjemaah. Namun setelah merasa sangat lemah, ia menunjuk Abu Bakar menjadi penggantinya sebagai imam salat. Setelah beberapa hari sakit, Nabi dipanggil ke haribaan Allah Swt. pada tanggal 12 Rabiulawal 11 H atau 8 Juni 632 M. Nabi wafat dalam usia 63 tahun. Abu Bakar as-Siddiq kemudian ditunjuk oleh kaum Muhajirin dan Ansar sebagai Khalifah ar-Rasul (pengganti Rasul).
UMMUL MUKMININ
Setelah Khadijah wafat, Muhammad menikah lagi sepuluh kali. Kesebelas istri Nabi disebut Ummul Mukminin (ibu orang- orang beriman). Nabi menikahi para wanita tersebut karena beberapa alasan, antara lain untuk melindunginya dari tekanan kaum musyrik, membebaskannya dari status tawanan perang, mengangkat derajatnya, dan menciptakan perdamaian dengan suku dari wanita yang dinikahi oleh Nabi.
video Kisah Nabi Muhammad SAW.Yang ketigaRANGKAIAN TAHUN PERJALANAN NABI MUHAMMAD SAW.
570 Lahir di Mekah pada tanggal 12 Rabiulawal Tahun Gajah atau tanggal 20 April
595 Menikah dengan Khadijah binti Khuwailid
610 Menerima wahyu pertama
617 Tahun Duka Cita (‘Am al-Huzn). Abi Talib dan Khadijah wafat
619 Berdakwah ke Ta’if

621 Isra Mikraj

622 Hijrah ke Madinah

624 Perang Badr

625 Perang Uhud

626 Perang Khandaq

628 Perjanjian Hudaibiyah

629 Menunaikan ‘Umrah al-Qada’
630 Pembebasan kota Mekah oleh kaum muslim

631 Tahun Perutusan (‘Am al-Bi’sah). Beberapa tokoh dan delegasi dari berbagai penjuru datang untuk menyatakan keislaman mereka
632 Haji Wada’. Nabi Muhammad wafat pada tanggal 12 Rabiulawal 11 H atau tanggal 8 Juni.
Rabu, 29 Maret 2017
Ijtihad
Ijtihad (Arab: iاجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Daftar isi
[sembunyikan]Fungsi Ijtihad[sunting | sunting sumber]
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
Jenis-jenis ijtihad[sunting | sunting sumber]
Ijma'[sunting | sunting sumber]
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Qiyâs[sunting | sunting sumber]
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
- Beberapa definisi qiyâs (analogi)
- Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
- Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
- Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
- menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yg belum di terangkan oleh al-qur'an dan hadits.
Istihsân[sunting | sunting sumber]
- Beberapa definisi Istihsân
- Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
- Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
- Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
- Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
- Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya..
Maslahah murshalah[sunting | sunting sumber]
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
Sududz Dzariah[sunting | sunting sumber]
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
Istishab[sunting | sunting sumber]
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya, contohnya apabila ada pertanyaan bolehkah seorang perempuan menikah lagi apabila yang bersangkutan ditinggal suaminya bekerja di perantauan dan tidak jelas kabarnya? maka dalam hal ini yang berlaku adalah keadaan semula bahwa perempuan tersebut statusnya adalah istri orang sehingga tidak boleh menikah(lagi) kecuali sudah jelas kematian suaminya atau jelas perceraian keduanya.
Urf[sunting | sunting sumber]
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Tingkatan-tingkatan[sunting | sunting sumber]
Ijtihad Muthlaq[sunting | sunting sumber]
Adalah kegiatan seorang mujtahid yang bersifat mandiri dalam berijtihad dan menemukan 'illah-'illah hukum dan ketentuan hukumnya dari nash Al-Qur'an dan sunnah, dengan menggunakan rumusan kaidah-kaidah dan tujuan-tujuan syara', serta setelah lebih dahulu mendalami persoalan hukum, dengan bantuan disiplin-disiplin ilmu.
Ijtihad fi al-Madzhab[sunting | sunting sumber]
Adalah suatu kegiatan ijtihad yang dilakukan seorang ulama mengenai hukum syara', dengan menggunakan metode istinbath hukum yang telah dirumuskan oleh imam mazhab, baik yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum syara' yang tidak terdapat dalam kitab imam mazhabnya, meneliti pendapat paling kuat yang terdapat di dalam mazhab tersebut, maupun untuk memfatwakan hukum yang diperlukan masyarakat.
Secara lebih sempit, ijtihad tingkat ini dikelompokkan menjadi tiga tingkatan ini:
Ijtihad at-Takhrij[sunting | sunting sumber]
Yaitu kegiatan ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam mazhab tertentu untuk melahirkan hukum syara' yang tidak terdapat dalam kumpulan hasil ijtihad imam mazhabnya, dengan berpegang kepada kaidah-kaidah atau rumusan-rumusan hukum imam mazhabnya. Pada tingkatan ini kegiatan ijtihad terbatas hanya pada masalah-masalah yang belum pernah difatwakan imam mazhabnya, ataupun yang belum pernah difatwakan oleh murid-murid imam mazhabnya.
Ijtihad at-Tarjih[sunting | sunting sumber]
Yaitu kegiatan ijtihad yang dilakukan untuk memilah pendapat yang dipandang lebih kuat di antara pendapat-pendapat imam mazhabnya, atau antara pendapat imam dan pendapat murid-murid imam mazhab, atau antara pendapat imam mazhabnya dan pendapat imam mazhab lainnya. Kegiatan ulama pada tingkatan ini hanya melakukan pemilahan pendapat, dan tidak melakukan istinbath hukum syara'.
Ijtihad al-Futya[sunting | sunting sumber]
Yaitu kegiatan ijtihad dalam bentuk menguasai seluk-beluk pendapat-pendapat hukum imam mazhab dan ulama mazhab yang dianutnya, dan memfatwakan pendapat-pendapat terebut kepada masyarakat. Kegiatan yang dilakukan ulama pada tingkatan ini terbatas hanya pada memfatwakan pendapat-pendapat hukum mazhab yang dianutnya, dan sama sekali tidak melakukan istinbath hukum dan tidak pula memilah pendapat yang ada di dalamnya.
Diberdayakan oleh Blogger.
Sample Text
About Me
- PelajarHijrah










