• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Jumat, 19 Mei 2017

PENGERTIAN, STRUKTUR, CIRI-CIRI TEKS BIOGRAFI

Teks Biografi adalah sebuah tulisan yang membahas tentang kehidupan seseorang atau riwayat hidup seseorang.
Biografi singkat hanya menjelaskan tentang fakta-fakta yang terjadi pada kehidupan seseorang serta peran pentingnya terhadap lingkungan.
Biografi panjang meliputi informasi-informasi yang bersifat penting, akan tetapi dikisahkan dengan lebih lengkap dan mendetail serta dituliskan dengan gaya cerita yang baik dan menarik.
Biografi merupakan sebuah buku yang menggambarkan kejadian-kejadian atau peristiwa yang dialami oleh seseorang.
Lewat biografi tersebut kita dapat menemukan hubungan, keterangan atau penjelasan dari sebuah tindakan atau sebuah misteri yang mencakup kehidupan seseorang.
Biografi dapat bercerita mengenai kehidupan seorang tokoh penting atau tokoh yang terkenal maupun yang tidak terkenal.
Biografi sering kali bercerita tentang tokoh sejarah, namun tidak jarang yang menceritakan mengenai orang yang masih hidup. Banyak biografi yang kita temukan sekarang ini ditulis secara kronologis.
Baca juga artikel : 15 Contoh Rumusan Masalah Beserta Pengertiannya


Unsur Kebahasaan Teks Biografi


Contoh Teks Biografi
500px.com
Unsur kebahasaan yang dimiliki oleh teks biografi adalah sebagai berikut :
  1. Kata Penghubung.
  2. Merujuk Kata.
  3. Kata kerja.
  4. Waktu, aktivitas, dan tempat.

Ciri Ciri Teks Biografi


Ciri Ciri Teks Biografi
500px.com
Berikut ini adalah ciri-ciri dari teks biografi :
  1. Biografi harus berisi cerita yang sebenarnya atau fakta yang terjadi pada tokoh yang diceritakan dalam sebuah narasi.
  2. Dapat diteladani oleh orang lain berdasarkan pengalaman hidup tokoh dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang dihadapinya sehingga merupakan seseorang yang sukses sampai sekarang.
  3. Strukturnya terdari dari orientasi, masalah, dan reorientasi.

Struktur Teks Biografi


Struktur Teks Biografi
500px.com
Berikut ini adalah struktur yang dimiliki oleh teks biografi :

Orientasi

Orientasi adalah bagian dimana menjelaskan atau menggambarkan pengenalan pada tokoh, berisi gambaran awal tentang tokoh yang diceritakan dalam biografi tersebut.

Peristiwa dan Masalah

Bagian peristiwa atau kejadian adalah bagian yang berisi tentang sebuah peristiwa atau kejadian yang pernah dialami oleh seseorang. Termasuk didalamnya berisi tentang masalah yang pernah ia hadapi dalam mencapai sebuah tujuan serta cita-cita dalam hidupnya.
Hal-hal yang menarik, mengesankan, mengagumkan, dan menyedihkan yang pernah dialami oleh seorang tokoh yang diulas dalam bagian ini.

Reorientasi

Reorientasi adalah bagian penutup dalam biografi. Bagian ini berisi tentang padangan penulis terhadap tokoh yang diceritakan dalam biografi tersebut. Reorientasi bersifat opsional, yang artinya pada bagian ini boleh ada atau boleh tidak.
Baca juga artikel : 7 Contoh Teks Laporan Hasil Observasi Terlengkap

Jenis Jenis Biografi


Jenis Jenis Biografi
sahabatnesia.com
Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis teks biografi :

1. Biografi Berdasarkan Sisi Penulisnya

Berdasarkan sisi penulisnya, teks bioragfi dibagi menjadi 2 :
  • Autobiografi, merupakan biografi yang ditulis sendiri oleh tokoh atau orang yang bersangkutan.
  • Biografi, merupakan biografi yang ditulis oleh orang lain dengan izin dari tokoh yang akan diceritakan.

2. Biografi Berdasarkan Isinya

Berdasarkan isinya, teks biografi dibagi menjadi 2 :
  • Biografi perjalanan hidup, merupakan biografi yang menceritakan perjalanan hidup seseorang atau tokoh yang ditulis secara lengkap ataupun singkat.
  • Biografi perjalanan karir, merupakan biografi yang menceritakan perjalanan karir seorang tokoh dari awal sampai ia mencapai kesuksesan.

3. Biografi Berdasarkan Persoalan yang di Bahas

Berdasarkan persoalan yang dibahas, teks biografi dibagi menjadi 2 :
  • Buku sendiri, merupakan biografi yang seluruh biayanya ditanggung sendiri oleh si pembuat biografi tersebut.
  • Buku subsidi, merupakan biografi yang pembuatannya dibiaya oleh pihak sponsor baik itu dari segi biaya penulisan, percetakan, dan biaya lainnya yang tidak terduga ditanggung oleh pihak sponsor.

Contoh Teks Biografi Beserta Strukturnya 


Contoh Teks Biografi R.A Kartini
500px.com

R.A Kartini

Orientasi
Raden Ajeng Kartini atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Kartini. Dia merupakan keturunan dari keluarga yang terpandang dan lahir pada tanggal 21 April 1879. Satu hal yang diwariskan oleh keluarganya adalah pendidikan.
Kartini pernah merasakan duduk dibangku sekolah dasar hingga ia tamat di sekolah dasar. Karakternya yang haus akan ilmu pengetahuan, membuatnya untuk terus melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Namun, ayahnya tidak memberikan izin kepada Kartini untuk dapat melanjutkan pendidikannya. Mengetahui sikap ayahnya, Kartini sangat sedih namun dia tidak bisa mengubah keputusan ayahnya.
Peristiwa dan Masalah
Kartini tidak boleh lagi keluar rumah sampai waktunya dia menikah atau istilahnya dipingit. Untuk menghilangkan rasa jenuhnya itu, Kartini menghabiskan waktunya untuk membaca buku ilmu pengetahuan yang ia miliki.
Hobbinya yang suka membaca ini menjadi rutinitas harian Kartini. Bahkan, dia tidak segan untuk bertanya kepada ayahnya bila ada hal yang ia tidak mengerti atau kurang paham.
Lambat laun, pengetahuan yang ia miliki semakin bertambah dan wawasannya pun menjadi lebih luas.
Peristiwa dan Masalah
Banyak karya dan pemikiran wanita Eropa yang ia kaguminya. Terlebih kebebasan mereka untuk bisa terus bersekolah. Rasa kagum itu sangat menginspirasinya untuk dapat memajukan wanita di Indonesia.
Dalam sudut pandangnya, wanita tidak hanya harus bisa dalam urusan belakang rumah tangga saja. Tapi lebih dari itu, wanita juga harus bisa dan punya wawasan dan ilmu yang lebih luas lagi.
Dia pun mulai bergerak untuk mengumpulkan teman-teman wanitanya untuk diajari baca dan menulis. Semakin hari, Kartini semakin disibukkan dengan aktivitas membaca dan mengajarnya.
Peristiwa dan Masalah
Kartini juga mempunyai banyak teman di Belanda dan sering sekali berkomunikasi dengan mereka. Bahkan dia sempat memohon kepada Mr. J.H. Abendanon untuk dapat memberinya beasiswa untuk bersekolah di Belanda.
Belum sempat permohonan tersebut dikabulkan, dia sudah dinikahkan dengan Adipati Rembang yang bernama Raden Adipati Oyodiningrat.
Berdasarkan data sejarah, R.A Kartini ikut dengan suaminya ke Rembang setelah mereka menikah. Walau begitu, cita-cita Kartini tidak padam begitu saja. Beruntung sekali ia memiliki suami yang sangat mendukung cita-citanya.
Berkat kegigihan serta dukungan oleh sang suami, Kartini mampu mendirikan sekolah wanita di berbagai daerah. Seperti di daerah Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Madiun, Malang, Cirebon, dan daerah yang lainnya. Waktu itu, sekolah wanita dikenal dengan sebutan Sekolah Kartini.
Peristiwa dan Masalah
Kartini adalah seorang wanita Jawa yang mempunyai pandangan melebihi zamannya pada saat itu. Meski dia sendiri terbelenggu oleh zaman yang mengikatnya dengan adat istiadat. Pada tanggal 17 September 1904, Kartini meninggal dunia pada usia 25 tahun, setelah melahirkan anak pertama dan satu-satunya.
Dia adalah salah satu wanita yang menjadi pelopor emansipasi wanita di tanah Jawa. Surat-surat korespondensinya dengan teman-temannya di Belanda kemudian dibukukan oleh Abendanon dengan judul “Door Duistemis Tot Licht” atau yang biasa kita kenal sebagai “Habis Gelap Terbitlah Terang”. 
Buku ini merupakan salah satu buku yang banyak menginspirasi wanita di Indonesia. Tidak hanya wanita pada zamannya, namun hingga pada saat ini.
Reorientasi
Sesuai dengan Keppres No.108 Tahun 1964, Kartini resmi diberi gelar menjadi seorang pahlawan nasional oleh pemerintah Indonesia. Keppres ini juga menetapkan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini.
Namanya kini, diabadikan sebagai nama jalanan dibeberapa daerah di Indonesia. Tidak hanya di kota-kota di Indonesia saja, melainkan di kota-kota di Belanda. Seperti di kota Trecht, Venlo, Amsterdam, dan Harleem.
Dan bahkan WR. Supratman membuatkan sebuah lagu untuk mengenang jasa-jasa yang sudah dilakukan oleh RA. Kartini. Lagunya berjudul “Ibu Kita Kartini”.

Contoh Teks Biografi Beserta Strukturnya


Contoh Teks Biografi Singkat
500px.com

Dewi Sartika

Orientasi
Dewi Sartika dilahirkan dari keluarga priyayi daerah Sunda, Nyi Raden Rajapermas dengan Raden Somanagara. Walaupun bertentangan dengan adat waktu itu, ayah ibunya bersih keras untuk menyekolahkan Dewi Sartika di sakola Belanda.
Setelah ayahnya wafat, Dewi Sartika di asuh oleh pamannya yang pada saat itu menjadi patih di Cicalengka. Oleh pamannya, ia mendapatkan pengetahuan mengenai kebudayaan Sunda.
Sedangkan wawasan kebudayaan barat ia dabatkan dari seorang Nyonya Asisten Residen berkebangsaan Belanda.
Peristiwa dan Masalah
Dari kecil, Dewi Sartika sudah menunjukkan bakat pendidikan dan kegigihan yang dimilikinya untuk dapat meraih kesuksesan. Sambil bermain di belakang gedung kepatihan, ia sering melakukan kegiatan-kegiatan yang pernah ia dapat di sakola.
Yaitu belajar membaca, belajar menulis, belajar bahasan Belanda, bersama anak-anak pembantu di Kepatihan. Papan bilik kandang kereta, arang, dan pecahan genting dijadikannnya sebagai media untuk mereka belajar bersama.
Waktu itu, Dewi Sartika baru berusia sekitar sepuluh tahun. Ketika Cicalengka digemparkan oleh kemampuan baca tulis dan beberapa kalimat yang diucapkan oleh anak-anak pembantu dengan menggunakan bahasa Belanda.
Hal itu membuat masyarakat menjadi heboh, karena pada saat itu belum ada anak-anak yang memiliki kemampuan untuk berbahasa Belanda.
Setelah beranjak Remaja, Dewi Sartika kembali lagi kepada ibunya di Bandung. Jiwanya yang telah tumbuh menjadi dewasa semakin membawanya untuk dapat mewujudkan cita-citanya.
Hal ini di dorong pula oleh pamannya, Bupati Martanagara, yang memang mempunyai keinginan yang sama dengan Dewi Sartika. Tetapi, meski keinginan yang sama dengan pamannya, tidak menjadikan cita-cita tersebut dapat terwujud dengan mudah.
Karena pada saat itu terdapat adat yang mengekang kaum wanita. Hal itulah yang membuat pamannya mengalami kesulitan dan khawatir terhadap Dewi Sartika.
Namun karena kegigihan dan perjuangannya, akhirnya Dewi Sartika bisa meyakinkan pamannya dan mendapatkan izin untuk mendirikan sekolah untuk perempuan.
Sejak tahun 1902, Dewi Sartika sudah dapat merintis pendidikan bagi kaum perempuan. Di sebuah ruangan kecil, tepatnya di belakang rumah ibunya di Bandung, Dewi Sartika mengajar di hadapan beberapa anggota keluarganya yang perempuan.
Merendam memasak, membaca, menulis, jahit-menjahit menjadi materi pelajaran pada saat itu. 
Usai berkonsultasi dengan Bupati R.A Martanagara pada tanggal 16 Januari 1904, Dewi Sartika membuka sebuah Sakola Istri yang merupakan sekolah perempuan pertama se- Hindia Belanda.
Tenaga pengajarnya ada 3 orang, yaitu Dewi Sartika sendiri dan dibantu oleh dua saudaranya, Nyi Poerwa dan Nyi. Oewid, Murid-muridnya pada saat itu terdiri dari 20 orang.
Setahun kemudian tepatnya pada tahun 1905, sekolahnya menambah kelas, sehingga kemudian pindah ke Jalan Ciguriang, Kebon Cau. Lokasi ini dibeli oleh Dewi Sartika dengan uang tabungannya sendiri. Serta bantuan dana dari Bupati Bandung.
Lulusan pertama keluar pada tahun 1909, bahasa Sunda lebih memenuhi syarat kelengkapan sekolah formal.
Pada tahun-tahun berikutnya, dibeberapa wilayah di Pasundan bermunculan beberapa sakola Istri, terutama sekolah yang dikelola oleh perempuan-perempuan Sunda yang mempunyai cita-cita yang sama dengan Dewi Sartika.
Pada tahun 1912 sudah berdiri sembilan sakola Istri di kota-kota Kabupaten Se-Pasundan. Memasuki usia yang ke sepuluh, nama sekolah ini diganti menjadi Sakola Keutamaan Istri.
Kota-kota kabupaten wilayah Pasundan yang lainnya yang belum memiliki Sakola Keutamaan Istri hanya tinggal di tiga tempat. Semangat ini sampai menyebrang ke Bukit Tinggi, dimana Sakola Keutamaan Istri di dirikan oleh Encik Rama Saleh.
Seluruh wilayah Pasundan lengkap mempunyai Sakola Keutamaan Istri di tiap daerahnya pada tahun 1920. Ditambah lagi beberapa yang berdiri di kota Kewedanaan.
Pada bulan September 1929, Dewi Sartika mengadakan peringatan pendirian sekolahnya yang berusia 25 tahun itu, yang kemudian berganti nama lagi menjadi “Sakola Raden Dewi”. Atas jasa dalam bidang pendidikan, Dewi Sartika dianugrahi bintang jasa oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Dewi Sartika meninggal pada tanggal 11 September 947 di Tasikmalaya dan dimakamkan di Cigagadon Desa Rahayu, Kecamatan Cineam. Tiga tahun kemudian dia dimakamkan kembali di kompleks pemakaman Bupati Bandung di Jalan Karang Anyar, Kabupaten Bandung.
Reorientasi
Sudah sepantasnya kita sebagai generasi muda harus mengenang jasa Dewi Sartika. Semangat dan jasanya dalam memperjuangkan pendidikan untuk kaum wanita tidak sepantasnya kita lupakan begitu saja.
Semoga dengan apa yang telah dilakukannya, wanita-wanita di Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang lebih baik lagi untuk masa depan yang lebih cerah.
Itulah pembahasan singkat mengenai pengertian teks biografi, unsur kebahasaan teks biografi, ciri ciri teks biografi, struktur teks biografi, jenis jenis teks biografi, dan contoh teks biografi singkat beserta strukturnya. Semoga dengan artikel ini kamu dapat lebih memahami apa itu teks biografi.
Share:

Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi (Lengkap)

Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi (Lengkap)

Dalam suatu pemerintahan di negara butuh kerjasama yang bagus dalam kekuasaan, pelimpahan dan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah supaya tercapai kondisi yang baik (good condition).
Nah biar tercapainya kondisi yang baik tadi, pemerintah memiliki pengaturan wewenang. Sekarang dikenal ada 3 wewenang dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yaitu :
  1. Asas Sentralisasi
  2. Asas Desentralisasi
  3. Asas Dekonsentrasi

A. Pengertian Sentralisasi

Apa itu sentralisasi? Sentralisasi adalah sebuah penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat.

Pemerintah yang dimaksud dalam asas tersebut merupakan Presiden dan Dewan Kabinet. Sedangkan yang dimaksud dengan wewenang adalah kewenangan politik serta kewenangan administrasi.
Kewenangan politik merupakan sebuah kewenangan yang membuat dan juga memutuskan kebijakan, sedangkan yang dimaksud dengan kewenangan administrasi adalah sebuah kewenangan dalam melaksanakan kebijakan.

Kelebihan Asas Sentralisasi

Ada beberapa keunggulan dari sistem sentralisasi ini, diantaranya :
  • Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan
  • Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran.
  • Keseragaman pola pembudayaan masyarakat
  • Organisasi menjadi lebih ramping dan efisien, karena seluruh aktivitas organisasi terpusat sehingga pengambilan keputusan lebih mudah.
  • Perencanaan dan pengembangan organisasi lebih terintegrasi.
  • Pengurangan redundancies aset dan fasilitas lain, dalam hal ini satu aset dapat dipergunakan secara bersama-sama tanpa harus menyediakan aset yang sama untuk pekerjaan yang berbeda-beda.

Kekurangan Sistem Sentralisasi

  • Kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama
  • Kualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.
  • Melahirkan suatu pemerintah yang otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah.
  • Kekayaan nasional, kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik.
  • Mematikan kemampuan berinovasi yang tidak sesuai dengan pengembangan suatu masyarakat demokrasi terbuka.

Contoh Sistem Sentralisasi

  • Bagian lembaga keamanan Negara seperti TNI melindungi NKRI dari tiga titik pusat yaitu udara, darat dan laut.
  • Bank Indonesia, yang menjadi pusat dari semua pengaturan kebijakan moneter dan juga fiskal.

B. Pengertian Desentralisasi

Apa itu desentralisasi?
Desentralisasi adalah penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah supaya mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum dan kebijakan merupakan beberapa hal yang masih terpusat namun tetap ada pendelegasian kepda daerah.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974 : Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.
Kesimpulannya adalah delegasi (pelimpahan atau pemberian) kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah = Desentralisasi.
Bentuk aplikasi Desentralisasi = Otonomi. Kewenangan dan tanggung jawab jadi milih daerah itu sendiri, baik dari segi implementasi kebijakan, perencanaan dan pendanaan.

Kelebihan Asas Desentralisasi

Dalam prakteknya, asas desentralisasi sebagai sistem penyelenggaraan pemerintah di daerah memiliki beberpaa kelebihan seperti :
  • Struktur organisasnya merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat
  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintah
  • Pemerintah daerah tak perlu menunggu instruksi dari pusat untuk menuntaskan masalah
  • Hubungan antar pemerintah pusat dengan daerah dapat meningkatkan gairah kerja
  • Efisien dalam segala hal
  • Mengurangi Biokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan

Kekurangan Asas Desentralisasi

Ada juga kelemahan dari asas desentralisasi, diantaranya :
  • Besarnya organ pemerintahan sehingga membuat struktur pemerintahan menjadi tambah kompleks dan bisa mengakibatkan lemahnya koordinasi.
  • Keseimbangan dan kesesuaian antara macam-macam kepentingan daerah mudah terganggu.
  • Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
  • Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena biasanya terlalu banyak berunding.
  • Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

Contoh Asas Desentralisasi

  • Dinas Pendidikan menjadi pengatur bagaimana pola pendidikan yang akan dijalankan.

C. Pengertian Dekonsentrasi

Apa sih itu asas dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah. Pelimpahan wewenang hanya sebagai kewenangan administrasi saja, untuk kewenangan politik tetap di tangan pemerintahan pusat. Jadi Dekonsentrasi bisa dikatakan sebagai kombinasi antara sentralisasi dan desentralisasi.

Kelebihan Asas Dekonsentrasi

Ada beberapa kelebihan dari asas dekonsentrasi, diantaranya :
  • Secara politis eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
  • Memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan rakyat.
  • Kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau nasional di bidang politik, ekonomi dan administrasi.
  • Dapat menjadi alat yang efektif untuk menjadmin persatuan dan kesatuan nasional.

Kekurangan Asas Dekonsentrasi

  • Struktur pemerintahan bertambah kompleks sehingga koordinasi semakin sulit.
  • Keseimbangan dan keserasian antara bercamam – macam kepentingan daerah lebih mudah terganggu.
  • Mendorong timbulnya fanatisme daerah.
  • Keputusan yang diambil relative lama.
  • Biaya yang dibutuhkan besar.

Contoh Sistem Dekonsentrasi

  • Presiden melimpahkan semua wewenang ke Gubernur untuk melaksanakan ASEAN GAMES yang akan diselenggarakan di daerahnya.
  • Pelayanan Pajak di Kantor Pajak
Share:

Pengertian HAM

Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.

Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.


Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.

Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.

Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :

Contoh Pelanggaran HAM

Contoh Pelanggaran HAM
  1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
  6. Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
  7. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.


Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
  1. UU No. 39 Tahun 1999
  2. Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
  3. John Locke
  4. HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
  5. David Beetham dan Kevin Boyle
  6. Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  7. Haar Tilar
  8. HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
  9. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
  10. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
  11. Mahfudz M.D.
  12. HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
  13. Muladi
  14. Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
  15. Peter R. Baehr
  16. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
  17. Karel Vasak
  18. Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
  19. Miriam Budiarjo
  20. Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
  21. C. de Rover
  22. Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.
  23. Austin-Ranney
  24. Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  25. A.J.M. Milne
  26. Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
  27. Franz Magnis Suseno
  28. Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
  29. Oemar Seno Adji
  30. Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
  31. G.J Wolhos
  32. Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
  33. Leah Kevin
  34. Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional
  35. Komnas HAM
  36. HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.


Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
  1. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
  4. Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.


Macam-Macam HAM

Macam-Macam HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
  1. Hak Asasi Pribadi
  2. Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
    • Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
    • Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
    • Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
  3. Hak Asasi Politik
  4. Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
    • Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
    • Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
    • Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
  5. Hak Asasi Hukum
  6. Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
    • Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
    • Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
    • Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  7. Hak Asasi Ekonomi
  8. Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
    • Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
    • Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
    • Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
    • Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
  9. Hak Asasi Peradilan
  10. Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
    • Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
    • Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
  11. Hak Asasi Sosial Budaya
  12. Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
    • Hak mendapatkan pengajaran.
    • Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.

Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.

Pelanggaran HAM di IndonesiaSelain itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga menimbulkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa contoh mengenai penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini sudah banyak yang masih tanda tanya.

Pelanggaran HAM di Indonesia

  1. Kasus tragedi 1965-1966
  2. Kasus tragedi 1965-1966
    Sejumlah jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut.

    Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.

    Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.

    Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
  3. Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
  4. Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
    Penembakan misterius atau dapat disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan sebuah operasi rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu.

    Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.

    Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di an­­taranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di an­taranya tewas akibat ditembak.

    Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya te­ri­kat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, la­ut, dan hutan
  5. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
  6. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
    Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998.

    Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.

    Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
  7. Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
  8. Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
    Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Share:

Persamaan Kedudukan Warga Negara

Persamaan Kedudukan Warga Negara

Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk
  1. Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
  2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara & bukan warga negara
  1. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
  2. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
materi pendidikan kewarganegaraan

ASAS KEWARGANEGARAAN

Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan:
  1. Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
  2. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
  • Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
  • Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakan
menurut Asas :
  1. Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dll).
  2. Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).

PENDUDUK DAN WARGA NEGARA INDONESIA

Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk :
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang­undang.
PENDUDUK DI INDONESIA, BERDASARKAN INDISCHE STAATSREGELING
TAHUN 1927, TERBAGI DALAM 3 GOLONGAN, YAITU :
Golongan Eropa, yang terdiri atas :
  1. Bangsa Belanda,
  2. Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
  3. Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
Golongan Timur Asing, yang terdiri atas :
1.Golongan Cina (Tionghoa), dan
2.Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1.Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2.Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

KEWAJIBAN DASAR SEBAGAI WARGA NEGARA :
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
  • Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
  • Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
  • Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
  • Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
  • Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
  • Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
  • Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
  • Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
  • Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
HAK WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
a.Hak di bidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik
b.Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan
c.Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha
d.Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya
TANGGUNGJAWAB WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA
Bertanggungjawab Terhadap :
  • Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
  • Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil Hukum dan pemerintahan RI.
  • Usaha pembelaan negara.
  • Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia
SYARAT – SYARAT DALAM MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA MENURUT UU NO. 12/2006
  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 th/lebih;
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara melalui pajak.
Share:

Cara Menginstal dan Memperbaiki Printer Canon IP 2770

Cara Menginstal dan Memperbaiki Printer Canon IP 2770



langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
  1. Saat petama kali membeli printer akan disertakan 1 buah CD yang disertakan didalamnya. Masukkan CD tersebut ke komputer atau laptop anda tunggu beberapa saat akan keluar autorun installer cd tersebut klik 2 kali pada file setup.
  2. Setelah anda melakukan klik akan dimulai step ke berikutnya yaitu anda bisa memilih daerah tempat tinggal anda pilih Asia kemudian klik Maju.
  3. Ke step selanjutnya anda akan ditujukan ke pemilihan tempat tinggal anda berasal pilih Indonesia klik Maju.
  4. Pilih Install Mudah yang dianjurkan untuk melakukan instalasi printer dengan mudah.
  5. Terdapat dua pilihan yaitu Install Serasi dan Install Mudah sebagai rekomendasi sebaiknya anda memilih Install Mudah untuk melakukan proses instalasi dengan mudah dan cepat. Untuk itu klik Instal Mudah.
  6. Dalam paket install mudah ada beberapa paket anda tidak pelu memilihnya karena sudah otomatis untuk selanjutnya langsung saja klik Instal.
  7. Akan muncul persetujuan lisensi produk dari canon pilih Ya dan klik Maju untuk tahap berikutnya.
  8. Maka progres proses instal akan tampil dan tunggu beberapa saat hingga proses selesai.
  9. Tahap selanjutnya setelah proses instalasi maka akan muncul permintaan sambungan koneksi antara printer dan komputer, dalam tahap ini pastikan lagi bahwa printer dan komputer sudah terhubung dengan baik yaitu koneksi kabel USB yang sudah tertancap di slot USB komputer. Pastikan juga bahwa power printer telah dinyalakan sehingga printer dan komputer dapat terdeteksi dan terkoneksi.
  10. Akan ditujukan ke Penjajaran Kepala Cetak anda tinggal lanjutkan saja klik Maju.
  11. Klik maju dialog ini hanya menerangkan bahwa pengetesan telah selesai dilakukan.
  12. Anda bisa memilih Setuju atau Tidak Setuju hanya survey program dari menu iformasi produk canon.
  13. Setelah itu step berikutnya terdapat keterangan bahwa instalasi sudah selesai dan sukses. Maka anda telah berhasil melakukan installasi.
cara instal printer canon
Selanjutnya anda bisa tes dengan cetak dokumen misalnya dari microsoft word, notepad, gambar dan lain sebagainya untuk memastikan printer dapat mencetak dangan baik, lihat juga kualitas warna yang di hasilkan. Jika printer sudah berhasil di install maka printer tersebut akan berada pada posisi default pada saat pemilihan printer pada waktu cetak dokument. Langkah mudah untuk mencetak sebagai shortcut yaitu dengan menekan CTRL + P.

Cara Memperbaiki Printer Canon IP 2770

Printer canon ip 2770 tergolong murah untuk harganya namun dengan beberapa lama dan jangka waktu pemakaian yang sering digunakan pastilah akan menemui masalah yang akan terjadi para printer jenis ini. Beberapa kategori kerusakan yang terjadi yaitu kerusakan software dan hardware yang ada pada printer canon tersebut dengan cara memperbaiki printer canon ip 2770 anda lebih hemat.
Sebenarnya banyak sekali masalah yang terjadi namun sebenarnya masalah tersebut sangat sepele dan tak jarang pengguna kadang terlalu panik sehingga langsung membawa ke tukan service padahal bisa ditasi dengan cara menekan tombol dalam beberapa menit saja karena mungkin ketidak tahuan dari pengguna. Dengan mengetahui cara megatasinya anda bisa lebih berhemat dan bisa merawat printer anda dengan baik. Sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membawanya ke tukan service. Berikut ini bebera masalah yang sering terjadi pada printer canon cara memperbaiki printer canon adalah sebagai berikut :
1. Lampu LED Printer Ngeblik Menyala Sekitar 13 Kali
Cara mengatasinya adalah dengan mematikan tombol power printer kemudaian melepaskan cartridge dan ambil tissue dan bersihkan pada bagian konektor yang terdapat pada cartridge setelah itu cartridge dipasang kembali dan hidupkan printer. Kemudian lakukan reset count cartridge yang sedang error pada desktop sehingga peringatan tersebut hilang dengan cara menekan tombol resume hingga kurang lebih sekitar 10 detik. Apabila kendala tersebut terjadi lagi ana bisa mengulangi langkah tersebut.
2. Hasil Cetak Terputus-Putus
Sediakan air hangat untuk merendam bagian cartridge untuk mengeluarkan tinta. Hal ini dimaksudkan untuk membersihkan tinta yang menggumpal dan sudah menumpuk pada bagian ujung cartridge. Ambil tissue atau kain halus untuk membersihkannya hingga cartridge kering. Apabila kurang maksimal anda bisa menggunakan alkohol untuk membersihkannya.
Lakukan cleaning dengan masuk pada Start – Setting – Printer and Faxes. Klik kanan pada canon printer pixma ip 2770 – properties – maintenance – pilih cleaning atau deep cleaning.
Hal ini dilakukan hingga di test cetak menghasilkan cetakan yang bagus. Apabila cara ini sudah tidak mentok tidak bisa maka cartridge memang sudah berumur anda bisa alokasikan uang untuk membeli cartridge yang baru untuk printer tersebut.

cara memperbaiki printer canon
3. Paper Jam
Masalah ini terjadi ketika anda ingin mencetak dokumen tetapi kertas tidak bisa keluar. Hal ini biasanya terjadi karena kendala pada penarik kertas atau kertas menekuk pada ujungnya sehingga sulit di tarik oleh printer. Selain itu bisa terjadi karena terdapat penghalan pada alur kertas misalnya kerikil atau benda lain yang masuk kedalam printer. Coba anda tekan tombol reset hingga printer bisa mencetak kembali. Apabila masih tidak bisa anda cek di bagian penarik kertas printer.
4. Status Cartridge Tidak Terpasang
Pada layar monitor biasanya terdapat kotak dialog indikator yang menandakan bahwa cartridge belum terpasang padahal cartidge anda sudah tertancap di printer. Hal ini biasanya cartridge dan printer melakukan penyesuaian misalnya hal ini terjadi pada saat anda mengganti cartidge baru. Silahkan tekan tombol reset kurang lebih 5 detik sehingga printer dapat mencetak dokumen kembali seperti biasa, apabila cara ini belum berhasil anda bisa mencoba dengan melepas cartridge dan kemudian memasangnya kembali hidupkan printer kemudian bisa melakukan proses cetak.
Share:

SUMBER AJARAN ISLAM

Sumber Ajaran Islam itu ada tiga, yakni Al-Quran, Hadits (As-Sunnah), dan Ijtihad. Ajaran yang tidak bersumber dari ketiganya bukan ajaran Islam.

Sumber ajaran Islam pertama dan kedua (Al-Quran dan Hadits/As-Sunnah) langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad Saw. Sedangkan yang ketiga (ijtihad) merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid (yang berijtihad), dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah.

1. Sumber Ajaran Islam: Al-Quran
Secara harfiyah, Al-Quran artinya “bacaan” (qoroa, yaqrou, quranan), sebagaimana firman Allah dalam Q.S. 75:17-18:

“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengum-pulkannya dan ‘membacanya’. Jika Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah ‘bacaan’ itu”. 
Al-Quran adalah kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw, berisi ajaran tentang keimanan (akidah/tauhid/iman), peribadahan (syariat), dan budi pekerti (akhlak). 
Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw, bahkan terbesar pula dibandingkan mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan Kitab-Kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” (Q.S. 10:37). 
“Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya...” (Q.S. 35:31).
Al-Quran dalam wujud sekarang merupakan kodifikasi atau pembukuan yang dilakukan para sahabat. Pertama kali dilakukan oleh shabat Zaid bin Tsabit pada masa Khalifah Abu Bakar, lalu pada masa Khalifah Utsman bin Affan dibentuk panitia ad hoc penyusunan mushaf Al-Quran yang diketuai Zaid. Karenanya, mushaf Al-Quran yang sekarang disebut pula Mushaf Utsmani.
2. Sumber Ajaran Islam: Hadits/As-Sunnah
Hadits disebut juga As-Sunnah. Sunnah secara bahasa berarti "adat-istiadat" atau "kebiasaan" (traditions). Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad Saw. Penetapan (taqrir) adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap perkataan dan perilaku sahabat.
Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi Muhammad Saw.
“Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima sepenuh hati” (Q.S. 4:65).
“Apa yang diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (Q.S. 59:7).
“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah-ku.” (HR. Hakim dan Daruquthni).
“Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” (H.R. Abu Daud).
Sunnah merupakan “penafsir” sekaligus “juklak” (petunjuk pelaksanaan) Al-Quran. Sebagai contoh, Al-Quran menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram (bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat), doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan salam.
Ketika Nabi Muhammad Saw masih hidup, beliau melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu (Al-Quran). Karenanya, seluruh Hadits waktu itu hanya berada dalam ingatan atau hapalan para sahabat.
Kodifikasi Hadits dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (100 H/718 M), lalu disempurnakan sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur (136 H/174 M). Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa,  Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi, serta Imam Syafi’i menulis Ikhtilaful Hadits, Al-Um, dan As-Sunnah. 
Berikutnya muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi 40.000 Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari (194 H/256 M) dengan kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim (206 H/261 M) dengan kitabnya Shahih Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak 600.000 hadits yang kemudian diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan 300.000 hadits yang kemudian diseleksinya. 
Ulama Hadits lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa'i yang menuangkan koleksi haditsnya dalam Kitab Nasa'i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu'bul Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Daruquthni.
3. Sumber Ajaran Islam: Ijtihad
Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid.
Kedudukan Ijtihad sebagai sumber hukum atau ajaran Islam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah, diindikasikan oleh sebuah Hadits (Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud) yang berisi dialog atau tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang diangkat sebagai Gubernur Yaman.
“Bagaimana memutuskan perkara yang dibawa orang kepada Anda?”
“Hamba akan memutuskan menurut Kitabullah (Al-Quran.”
“Dan jika di dalam Kitabullah Anda tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”
“Jika begitu, hamba akan memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”
“Dan jika Anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”
“Hamba akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (Ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikit pun.”
“Segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”
Hadits tersebut diperkuat sebuah fragmen peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya. Ketika itu terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.
“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda mungkin akan wafat. Bagaimana kami jadinya?”
“Kamu punya Al-Quran!”
“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun dengan Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika Anda telah pergi dari kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk kami?”
“Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti aku katakan!”
“Tetapi Rasulullah, setelah Anda pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang tidak dapat timbul selama hidup Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang sesudah kami?”
“Allah telah memberikan kesadaran kepada setiap manusia sebagai alat setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!” 
Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Quran dan As-Sunnah. 
Pada dasarnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam, juga  berakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan. 
Lazimnya, Mujtahid adalah para ulama yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau kesepakatan. Wallahu a'lam.
Share:

Pengertian & Keterkaitan Iman, Hijrah, dan Jihad

Pengertian & Keterkaitan Iman, Hijrah, dan Jihad



IMAN tidak bisa dilepaskan dari Hijrah dan Jihad. Demikian tersurat dalam Al-Quran.
Iman saja tidak cukup untuk mencapai kemenangan dan keridhaan Allah SWT, tapi juga diikuti dengan amal soleh, termasuk hijrah dan jihad.

Dua ayat berikut ini secara jelas menunjukkan keterkaitan antara iman, hijrah, dan jihad sebagai tiga hal yang tidak terpisahkan.

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Al-Baqarah:218).

الَّذِينَ آمَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ اللّهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ


“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan” (QS.  At-Taubah: 20).

Dua ayat di atas dengan jelas menyebutkan secara beruntun tiga kata tersebut --iman, hijrah, dan jihad.


Pengertian Iman

Iman menurut bahasa adalah membenarkan, yakni membenarkan dalam hati Ikrar dengan lisan amal dengan angota badan.

Secara istilah, iman adalah membenarkan atau meyakini hal-hal yang tercantum dalam Rukun Iman:

الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْقَدَرِ كُلِّهِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

"Iman adalah engkau percaya spenuhnya kepada Allâh, Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasûl-Nya, hari akhir, dan segala taqdir yang baik maupun yang buruk" (HR. Ahmad)


Pengertian Hijrah

Hijrah menurut bahasa berarti pindah dari satu tempat ke tempat, sebagaimana Nabi Saw dan para sahabat pindah dari Makkah ke Madinah, demi keselamatan diri, keluarga, dan agama (Islam).

Namun, setelah Makkah ditaklukkan, tidak ada lagi hijrah.

لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ
 

"Tidak ada hijrah setelah Penaklukan Makkah" (HR al-Bukhari dari Mujalid bin Mas’ud).

Hijrah dalam arti luas tersirat dalam sabda Rasûl SAW sebagai berikut:

الُمهَاجِرُمَنْ هَاجَرَ مَا نَهَى الله عَنْهُ

"Orang hijrah adalah yang meninggalkan segala yang dilarang Allâh SWT" (HR. Ahmad & Ibn Hibban).

Pengertian Jihad

Jihad secara bahasa artinya sungguhp-sungguh mengerahkan segala kemampuan untuk meraih sesuatu.

Secara istilah, jihad berarti mengerahkan segala kemampuan dan kekuatan untuk membela Agama Allâh SWT  dari serangan kaum Musyrikin anti-Islam.

جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ

"Jihadlah kalian untuk mengalahkan musyrikin dengan harta, tangan, dan lisan kalian" (HR. Al-Nasa`i, Ibn Hibban, Abu Ya’la).

جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ

"Jihadlah untuk mengalahkan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lisanmu" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Darimi).

Jihad membela Islam dan kaum Muslim dapat dilakukan dengan
  • Harta --zakat, infak, sedekah, wakaf
  • Jiwa --fisik, tenaga
  • Lisan --pemikiran, tulisan, ucapan.
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Text

About Me

PelajarHijrah
Lihat profil lengkapku

Followers

Contact

Ordered List

Blogger templates

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support